APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)
APBN & APBD (Pengertian, Tujuan, Fungsi, Prinsip)| Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu.
Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Berdasarkan dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu.
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut...
a. Perencanaan
b. Pengesahaan RAPBN oleh DPR
c. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
d. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR.
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian.
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a. Fungsi Alokasi
- Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan
- Sebaga alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
- Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
- Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara
- Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi
c. Fungsi Regulasi
- Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
- Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
- Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara
- Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
- Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan
- Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan
- Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."
Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.
Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
- Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan
- Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan
- Fungsi Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
- Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
- anggaran pendapatan dan anggaran belanja
- anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
- penyusunan pra konsep oleh eksekutif
- penyampaian ke DPRD
- pembahasan di DPRD
- penepatan anggaran
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD
- UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
- UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah
Baca Juga:
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.
Persamaan Pajak dan Retribusi
- Pajak dan retribusi sama-sama berbentuk pungutan.
- Keduanya memiliki sifat dapat dipaksakan.
- Tujuan pajak dan retribusi sama yaitu demi kesejahteraan.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
- Pajak berasal dari dasar hukum undang-undang sedangkan retribusi berasal dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau pejabat negara yang lebih rendah.
- Balas jasa pada pajak bersifat tidak langsung sedangkan pada retribusi bersifat langsung dan nyata kepada individu tersebut.
- Pungutan pajak berlaku untuk umum seperti penghasilan, kekayaan, laba perusahaan dan kendaraan, sedangkan pungutan retribusi hanya ditujukan untuk orang-orang tertentu yang menggunakan jasa pemerintah.
- Pajak bersifat dapat dipaksakan (menurut UU). Jadi, wajib dibayar. Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi, sedangkan retribusi dapat dipaksakan juga, akan tetapi paksaannya bersifat ekonomis yang hanya berlaku kepada orang-orang yang menggunakan jasa pemerintah.
- Lembaga pemungut pajak adalah pemerintah pusat maupun daerah (negara), sedangkan lembaga pemungut retribusi hanya pemerintah daerah.
- Pajak bertujuan untuk kesejahteraan umum, sedangkan retribusi bertujuan untuk kesejahteraan individu tersebut yang menggunakan jasa pemerintah.
Pengertian, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak
Pada kesempatan yang baik ini, kita akan kembali belajar mata pelajaran ekonomi, kita akan belajar seputar pajak, mulai dari pengertian pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak dan jenis-jenis pajak. Adapun uraian menganai hal itu dapat kita lihat seperti dibawah ini.
.
PENGERTIAN PAJAK
Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut ini ada beberapa pengertian tentang pajak.
- Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
- Menurut Ray M. Sommer adalah sebagai berikut : “pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial”.
- Remsky K. Judisseno adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
- Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
.
CIRI-CIRI PAJAK
Adapun ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut :
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi yang berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat peranan / fungsi dalam pembangunan, yaitu :
1. Sebagai Sumber pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan melakukan pembangunan.
2. Sebagai Alat pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4. Sebagai Alat Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri – industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan :
- Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
- Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
- Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
.
JENIS-JENIS PAJAK
1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada dua macam pajak, yaitu :
a. Pajak Langsung
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b. Pajak Tidak Langsung
Misalnya : Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi :
a. Pajak Negara
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b. Pajak Daerah
Misalnya : Retribusi Parkir, Pajak tontonan, pajak Reklame, Retribusi Terminal.
3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi :
a. Pajak Objektif
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Subjektif
Misalnya : Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak Penjualan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
Posting Komentar