Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan memperingatkan masyarakat, agar tak menggunakan plastik kresek hitam sebagai wadah makanan. Plastik kresek merupakan produk daur ulang yang sulit diketahui bahan asalnya, bisa saja bekas digunakan bungkus pestisida atau kotoran manusia.
Dalam proses daur ulang selain tidak diketahui penggunaan sebelumnya juga ditambah berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan kantong kresek tersebut mewadahi langsung makanan siap santap. Penggunaan plastik kresek beresiko menimbulkan kanker dan kerusakan ginjal, maupun penyakit lainnya tergantung bahan yang dikandungnya.
Selain plastik kresek, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan juga menguji 17 jenis kemasan makanan styrofoam yang beredar, hasilnya memenuhi syarat. Styrofoam biasa digunakan mengemas produk mie instant, tempat makanan restoran, maupun produk makanan rumah tangga.
Berdasarkan hasil pengujian tidak mengandung residu stiren melebihi batas 5.000 part per million (ppm). Produk kemasan yang beredar rata-rata kandungan residu stirennya antara 10-43 ppm, bahkan ada yang tak terdeteksi.
BPOM antara lain memeriksa kemasan produk Mi Instant Cup Indomie, Mi Instant Nissin Newdles, lunch box untuk burger dan lunch box untuk hot dog. Kemasan styrofoam dapat dikenali dengan logo segitiga dengan angka 6.
Meski aman, Badan tetap mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk tidak menggunakan kemasan styrofoam yang rusak dan berubah bentuk. Tidak menggunakan kemasan dalam microwave dan tidak digunakan untuk wadah makanan berminyak, berlemak, beralkohol apalagi dalam keadaan panas. Dalam kondisi tersebut stiren yang terkandung bisa larut meski kadarnya tidak melebihi batas.
BPOM bekerjasama dengan Departemen Perdagangan agar semua produk kemasan yang lazim diberikan logo foodgrade. Badan meminta Departemen menolak produk impor yang kemasannya tak memenuhi syarat. Jenis plastik yang lazim digunakan antara lain dengan kode segitiga dan angka angka 01 sampai 07 di dalamnya.
BPOM menemukan tutup kue tart transparan berbentuk silinder dilengkapi alas warna hitam berbentuk lingkaran yang tak memenuhi syarat. Produk tersebut mengandung timbal 8,69 ppm melebih batas yang ditentukan yakni 1 ppm.
Sumber : Tempo Interaktif
Dalam proses daur ulang selain tidak diketahui penggunaan sebelumnya juga ditambah berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahayanya bagi kesehatan. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan kantong kresek tersebut mewadahi langsung makanan siap santap. Penggunaan plastik kresek beresiko menimbulkan kanker dan kerusakan ginjal, maupun penyakit lainnya tergantung bahan yang dikandungnya.
Selain plastik kresek, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan juga menguji 17 jenis kemasan makanan styrofoam yang beredar, hasilnya memenuhi syarat. Styrofoam biasa digunakan mengemas produk mie instant, tempat makanan restoran, maupun produk makanan rumah tangga.
Berdasarkan hasil pengujian tidak mengandung residu stiren melebihi batas 5.000 part per million (ppm). Produk kemasan yang beredar rata-rata kandungan residu stirennya antara 10-43 ppm, bahkan ada yang tak terdeteksi.
BPOM antara lain memeriksa kemasan produk Mi Instant Cup Indomie, Mi Instant Nissin Newdles, lunch box untuk burger dan lunch box untuk hot dog. Kemasan styrofoam dapat dikenali dengan logo segitiga dengan angka 6.
Meski aman, Badan tetap mengimbau agar masyarakat berhati-hati untuk tidak menggunakan kemasan styrofoam yang rusak dan berubah bentuk. Tidak menggunakan kemasan dalam microwave dan tidak digunakan untuk wadah makanan berminyak, berlemak, beralkohol apalagi dalam keadaan panas. Dalam kondisi tersebut stiren yang terkandung bisa larut meski kadarnya tidak melebihi batas.
BPOM bekerjasama dengan Departemen Perdagangan agar semua produk kemasan yang lazim diberikan logo foodgrade. Badan meminta Departemen menolak produk impor yang kemasannya tak memenuhi syarat. Jenis plastik yang lazim digunakan antara lain dengan kode segitiga dan angka angka 01 sampai 07 di dalamnya.
BPOM menemukan tutup kue tart transparan berbentuk silinder dilengkapi alas warna hitam berbentuk lingkaran yang tak memenuhi syarat. Produk tersebut mengandung timbal 8,69 ppm melebih batas yang ditentukan yakni 1 ppm.
Sumber : Tempo Interaktif